Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh pada Kementerian Perhubungan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa.