Pasal 1
(1) Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Makassar pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA adalah imbalan yang diterima oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Makassar pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pasien masyarakat umum, pasien dinas, dan pihak penjamin.
(3) Pasien dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan keluarganya serta Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan keluarganya.
(4) Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya yang menjamin/menanggung biaya pelayanan kesehatan kepada pasien yang menjadi pihak tertanggungnya.