Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengusaha Pabrik adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan pabrik.
2. Etil Alkohol atau Etanol yang selanjutnya disebut Etil Alkohol adalah barang cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH, yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi.
3. Hasil Tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya selanjutnya disebut Hasil Tembakau.
4. Minuman yang Mengandung Etil Alkohol yang selanjutnya disingkat MMEA adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang sejenis.
5. Sigaret adalah Hasil Tembakau yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
6. Cerutu adalah Hasil Tembakau yang dibuat dari lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak, dengan cara digulung demikian rupa dengan daun tembakau untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
7. Rokok Daun adalah Hasil Tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya, dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
8. Tembakau Iris adalah Hasil Tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
9. Rokok Elektrik adalah Hasil Tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya, yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap.
10. Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya yang selanjutnya disingkat HPTL adalah Hasil Tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain yang disebut sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
11. Dikemas untuk Penjualan Eceran adalah dikemas dalam kemasan dengan isi tertentu dengan menggunakan benda yang dapat melindungi dari kerusakan dan meningkatkan pemasarannya.
12. Pencatatan adalah proses pengumpulan dan penulisan data secara teratur yang bersumber dari dokumen:
a. pemasukan, produksi, dan pengeluaran barang kena cukai; dan
b. penerimaan, pemakaian, dan pengembalian pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.
13. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
16. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
17. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu
berdasarkan UNDANG-UNDANG Cukai.
18. Hari Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Hari Kerja adalah hari yang dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh pemerintah.
(1) Pengenaan cukai mulai berlaku untuk barang kena cukai yang dibuat di INDONESIA pada saat selesai dibuat.
(2) Barang kena cukai selesai dibuat yaitu saat proses pembuatan barang dimaksud selesai dengan tujuan untuk dipakai.
(3) Ketentuan mengenai saat proses pembuatan barang kena cukai selesai dibuat dengan tujuan untuk dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk barang kena cukai berupa:
a. Etil Alkohol yaitu pada saat proses pengolahan bahan baku dengan cara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi telah menghasilkan barang cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH;
b. MMEA yaitu pada saat proses pengolahan bahan baku dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya telah menghasilkan barang cair yang lazim disebut minuman mengandung etil alkohol;
c. Hasil Tembakau untuk jenis Sigaret yaitu pada saat proses pengolahan tembakau rajangan telah selesai dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya;
d. Hasil Tembakau untuk jenis Cerutu yaitu pada saat proses pengolahan lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak, telah selesai digulung demikian rupa dengan daun tembakau, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya;
e. Hasil Tembakau untuk jenis Rokok Daun yaitu pada saat proses pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya, telah selesai dilinting, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya;
f. Hasil Tembakau untuk jenis Tembakau Iris yaitu pada saat proses pengolahan yang menghasilkan barang kena cukai berupa hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya;
g. Hasil Tembakau untuk jenis Rokok Elektrik berupa rokok elektrik padat yaitu pada saat proses pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan
cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, telah selesai dibuat dalam bentuk batang atau kapsul;
h. Hasil Tembakau untuk jenis Rokok Elektrik berupa rokok elektrik cair sistem terbuka yaitu pada saat proses pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang telah disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran;
i. Hasil Tembakau untuk jenis Rokok Elektrik berupa rokok elektrik cair sistem tertutup yaitu pada saat proses pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang telah terdapat di dalam suatu alat atau tempat penampungan dalam satu kesatuan yang tidak dapat diisi ulang;
j. Hasil Tembakau untuk jenis HPTL berupa tembakau molasses yaitu pada saat proses pengolahan daun tembakau dengan cara sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya, telah selesai dibuat dan dibentuk sedemikian rupa dan dikemas untuk penjualan eceran, untuk dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan shisha/hookah (pipa panjang yang diberi air untuk menghisap tembakau) atau alat yang sejenisnya, yang dikonsumsi dengan cara dihisap;
k. Hasil Tembakau untuk jenis HPTL berupa tembakau hirup (snuff tobacco) yaitu pada saat proses pengolahan daun tembakau dengan cara sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya, telah selesai dibuat dan dibentuk sedemikian rupa dan dikemas untuk penjualan eceran, untuk dikonsumsi dengan cara dihirup; dan
l. Hasil Tembakau untuk jenis HPTL berupa tembakau kunyah (chewing tobacco) yaitu pada saat proses pengolahan daun tembakau dengan cara sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya, telah selesai dibuat dan dibentuk sedemikian rupa dan dikemas untuk
penjualan eceran, untuk dikonsumsi dengan cara dikunyah.
(1) Pengusaha Pabrik wajib memberitahukan secara berkala kepada Kepala Kantor mengenai barang kena cukai yang selesai dibuat.
(2) Barang kena cukai yang selesai dibuat yang wajib diberitahukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. telah berada pada tangki penampungan hasil produksi untuk barang kena cukai berupa Etil Alkohol;
b. telah Dikemas untuk Penjulan Eceran untuk barang kena cukai berupa MMEA dan Hasil Tembakau berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun, Tembakau Iris, Rokok Elektrik, dan HPTL; atau
c. telah dikemas dalam kemasan bukan untuk penjualan eceran, untuk Hasil Tembakau berupa Tembakau Iris.
(3) Dalam hal proses pengemasan dan pelekatan pita cukai merupakan satu proses kegiatan yang tidak terpisahkan, barang kena cukai yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berlaku ketentuan telah Dikemas untuk Penjualan Eceran dan telah dilekati pita cukai.
(4) Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan Pembukuan atau Pencatatan yang diselenggarakan oleh Pengusaha Pabrik.
(5) Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengusaha Pabrik secara mandiri (self-assessment).
(6) Dalam hal tidak terdapat barang kena cukai yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pengusaha Pabrik membuat pemberitahuan nihil.
(1) Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat untuk Etil Alkohol minimal memuat:
a. identitas pabrik; dan
b. jumlah produksi.
(2) Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat untuk MMEA minimal memuat:
a. identitas pabrik;
b. merek, kadar, dan golongan MMEA; dan
c. jenis kemasan, isi masing-masing kemasan, dan jumlah kemasan.
(3) Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat untuk Hasil Tembakau minimal memuat:
a. identitas pabrik;
b. jenis Hasil Tembakau; dan
c. merek Hasil Tembakau, harga jual eceran, isi masing-masing kemasan, dan jumlah kemasan.
(4) Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat untuk Tembakau Iris yang dikemas dalam kemasan bukan untuk penjualan eceran minimal memuat:
a. identitas pabrik;
b. jenis Hasil Tembakau; dan
c. harga jual eceran, isi masing-masing kemasan, dan jumlah kemasan.
(1) Terhadap pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat dilakukan perbaikan data berdasarkan permohonan Pengusaha Pabrik.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor dalam bentuk tulisan dan disertai dengan bukti dan/atau alasan perbaikan data.
(3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor memberikan persetujuan atau penolakan.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Pejabat Bea dan Cukai melakukan perbaikan data dalam sistem aplikasi di bidang cukai.
(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditolak, Kepala Kantor menyampaikan pemberitahuan penolakan kepada Pengusaha Pabrik disertai alasan penolakan.
(6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan perbaikan data jumlah produksi, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. untuk barang kena cukai berupa Etil Alkohol dan MMEA golongan A, dapat diperbaiki sepanjang belum dilakukan pencacahan; dan
b. untuk barang kena cukai berupa MMEA golongan B, MMEA golongan C, dan Hasil Tembakau, dapat diperbaiki sepanjang belum lewat dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal penyampaian pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat.
(7) Permohonan perbaikan data pemberitahuan untuk barang kena cukai berupa MMEA golongan B, MMEA golongan C, dan Hasil Tembakau, yang disampaikan melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) huruf b, tetap dapat diperbaiki dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dilakukan penurunan nilai tingkat kepatuhan Pengusaha Pabrik, dalam hal atas permohonan perbaikan data yang berkaitan dengan jumlah produksi, jumlah barang kena cukai yang diajukan lebih kecil dari jumlah barang kena cukai yang selesai dibuat yang telah diberitahukan; atau
b. dikenai sanksi terkait tidak memberitahukan barang kena cukai yang selesai dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, dalam hal atas permohonan perbaikan data berkaitan dengan jumlah produksi, jumlah barang kena cukai yang diajukan lebih besar dari jumlah barang kena cukai yang selesai dibuat yang telah diberitahukan.
(8) Permohonan perbaikan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persetujuan atau penolakan Kepala Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi dokumen dan/atau data yang tidak terpisahkan dengan pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat yang telah diajukan sebelumnya.