Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Politeknik Keuangan Negara STAN selanjutnya disebut PKN STAN merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
2. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
3. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya disebut Kepala BPPK adalah pimpinan Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas
melaksanakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara.
4. Direktur PKN STAN yang selanjutnya disebut Direktur adalah pemimpin PKN STAN yang diangkat oleh Menteri Keuangan.
5. Wakil Direktur PKN STAN yang selanjutnya disebut Wakil Direktur adalah unsur pimpinan di PKN STAN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur.