Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.01/2016 tentang Manajemen Talenta Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 557), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 1 dan angka 9 diubah dan ditambah 2 (dua) angka yaitu angka 17 dan angka 18, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: