Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 160 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 160 Tahun 2023 tentang TARIF CUKAI ETIL ALKOHOL, MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL, DAN KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. untuk penetapan tarif cukai, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Kepala Kantor MENETAPKAN kembali tarif cukai MMEA berdasarkan tarif cukai sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. penetapan kembali tarif cukai MMEA sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan dengan menerbitkan keputusan tanpa didahului permohonan dari Pengusaha Pabrik atau Importir;
dan
c. penetapan kembali tarif cukai MMEA sebagaimana dimaksud pada huruf a digunakan untuk kegiatan penyediaan pita cukai dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai penyediaan dan pemesanan pita cukai; dan
2. batas waktu pelekatan pita cukai desain tahun 2023 yang telah dipesan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1639) paling lambat tanggal 1 Februari 2024.
Koreksi Anda
