Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 160 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 160 Tahun 2023 tentang TARIF CUKAI ETIL ALKOHOL, MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL, DAN KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor MENETAPKAN tarif cukai dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan tarif cukai.
(2) Penetapan tarif cukai dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan tarif cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap MMEA.
(3) Penetapan tarif cukai dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan tarif cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan atas:
a. EA;
b. KMEA; dan
c. MMEA asal impor yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut cukai atau pembebasan cukai.
Koreksi Anda
