Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 160 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 160 Tahun 2023 tentang TARIF CUKAI ETIL ALKOHOL, MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL, DAN KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL
Teks Saat Ini
(1) EA, MMEA, dan KMEA dikenai cukai.
(2) Tarif cukai EA, MMEA, dan KMEA ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan EA, MMEA, dan KMEA.
(3) Besaran tarif cukai EA sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) didasarkan pada satuan volume EA.
(4) Besaran tarif cukai MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada:
a. kandungan EA; dan
b. satuan volume MMEA.
(5) Besaran tarif cukai KMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada:
a. satuan volume KMEA; atau
b. satuan berat KMEA.
(6) Satuan volume EA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung dalam satuan liter yang diukur pada suhu 20°C (dua puluh derajat celsius).
(7) Satuan volume MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan satuan volume KMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dihitung dalam satuan liter.
(8) Satuan berat KMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dihitung dalam satuan gram.
Koreksi Anda
