Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 160/PMK.07/2011 TENTANG PELAKSANAAN PENYALURAN DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2011
1. 1.
Rp1.350.000.000,00 Rp2.025.000.000,00 Jumlah yang telah diterima RKUD Rp3.375.000.000,00
2. Rp750.000.000,00 Rp1.125.000.000,00 Porsi DAK Pendidikan Rp1.875.000.000,00
3. Rp1.500.000.000,00
4. Tahap I Tahap II
a. DAK Kesehatan Pelayanan Dasar Rp150.000.000,00 Rp200.000.000,00
b. DAK Jalan Rp300.000.000,00 Rp500.000.000,00
c. DAK Irigasi Rp100.000.000,00 Rp125.000.000,00
d. DAK Sanitasi Rp0,00 Rp100.000.000,00 Rp550.000.000,00 Rp925.000.000,00 Jumlah Penyerapan sampai dengan Tahap II Rp1.475.000.000,00 Sisa sampai dengan DAK Tahap II Rp25.000.000,00 % sisa DAK diluar DAK Pendidikan 1,67%
2. Penerimaan dari Rekening Kas Umum Negara Tahap I :
Rp
1.350.000.000,00 Tahap II :
Rp
2.025.000.000,00 Total :
Rp
3.375.000.000,00 Realisasi Pembayaran ke Pihak Ketiga melalui SP2D Daerah Tahap Ini :
Rp
1.625.000.000,00 Kumulatif s.d. Tahap Ini :
Rp
2.175.000.000,00 Sisa Dana DAK di Rekening Kas Umum Daerah Rp
1.200.000.000,00 Persentase Sisa Dana DAK :
35,56% Tahap sebelumnya Tahap Ini Kumulatif
s.d. Tahap Ini 1 2 3 4 5 6 = (4 + 5) 7 = (3 - 6)
1. Pendidikan
2.500.000.000,00 -
700.000.000,00
700.000.000,00
1.800.000.000,00
2. Kesehatan Pelayanan Dasar
650.000.000,00
150.000.000,00
200.000.000,00
350.000.000,00
300.000.000,00
3. Infrastruktur Jalan
1.000.000.000,00
300.000.000,00
500.000.000,00
800.000.000,00
200.000.000,00
4. Infrastruktur Irigasi
250.000.000,00
100.000.000,00
125.000.000,00
225.000.000,00
25.000.000,00
5. Infrastruktur Air Minum dan Sanitasi
100.000.000,00 -
100.000.000,00
100.000.000,00 - Jumlah
4.500.000.000,00
550.000.000,00
1.625.000.000,00
2.175.000.000,00
2.325.000.000,00 - Demikian laporan ini dibuat dengan sebenarnya.
NAMA TAHUN ANGGARAN 2011 TAHAP II Realisasi Pembayaran dari Rekening Kas Umum Daerah (melalui SP2D Daerah) Sisa Pagu Contoh Perhitungan Penyerapan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2011 Tahap II DAK Tahap I yang telah diterima RKUD DAK Tahap II yang telah diterima RKUD AGUS D.W. MARTOWARDOJO MENTERI KEUANGAN, Gubernur/Bupati/Walikota Bukti-bukti realisasi pembayaran kepada pihak ketiga yang tercantum dalam laporan ini, disimpan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional.
LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DANA ALOKASI KHUSUS Porsi DAK Pendidikan pada tahap I (30%) Porsi DAK Pendidikan pada tahap II (45%) Porsi DAK bidang lainnya pada tahap I dan II (75%) Penyerapan DAK di luar DAK Pendidikan:
Contoh Penyusunan Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahun Anggaran 2011 Tahap II Tempat, ……….tanggal Yang bertanda tangan di bawah ini Gubernur/Bupati/Walikota menyatakan bahwa saya bertanggung jawab penuh atas kebenaran Laporan Realisasi Penyerapan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2011 Tahap II sebagai berikut :
No.
Bidang Pagu MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 160/PMK.07/2011 TENTANG PELAKSANAAN PENYALURAN DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2011
1. 1.
Rp1.350.000.000,00 Rp2.025.000.000,00 Jumlah yang telah diterima RKUD Rp3.375.000.000,00
2. Rp750.000.000,00 Rp1.125.000.000,00 Porsi DAK Pendidikan Rp1.875.000.000,00
3. Rp1.500.000.000,00
4. Tahap I Tahap II
a. DAK Kesehatan Pelayanan Dasar Rp150.000.000,00 Rp200.000.000,00
b. DAK Jalan Rp300.000.000,00 Rp500.000.000,00
c. DAK Irigasi Rp100.000.000,00 Rp125.000.000,00
d. DAK Sanitasi Rp0,00 Rp100.000.000,00 Rp550.000.000,00 Rp925.000.000,00 Jumlah Penyerapan sampai dengan Tahap II Rp1.475.000.000,00 Sisa sampai dengan DAK Tahap II Rp25.000.000,00 % sisa DAK diluar DAK Pendidikan 1,67%
2. Penerimaan dari Rekening Kas Umum Negara Tahap I :
Rp
1.350.000.000,00 Tahap II :
Rp
2.025.000.000,00 Total :
Rp
3.375.000.000,00 Realisasi Pembayaran ke Pihak Ketiga melalui SP2D Daerah Tahap Ini :
Rp
1.625.000.000,00 Kumulatif s.d. Tahap Ini :
Rp
2.175.000.000,00 Sisa Dana DAK di Rekening Kas Umum Daerah Rp
1.200.000.000,00 Persentase Sisa Dana DAK :
35,56% Tahap sebelumnya Tahap Ini Kumulatif
s.d. Tahap Ini 1 2 3 4 5 6 = (4 + 5) 7 = (3 - 6)
1. Pendidikan
2.500.000.000,00 -
700.000.000,00
700.000.000,00
1.800.000.000,00
2. Kesehatan Pelayanan Dasar
650.000.000,00
150.000.000,00
200.000.000,00
350.000.000,00
300.000.000,00
3. Infrastruktur Jalan
1.000.000.000,00
300.000.000,00
500.000.000,00
800.000.000,00
200.000.000,00
4. Infrastruktur Irigasi
250.000.000,00
100.000.000,00
125.000.000,00
225.000.000,00
25.000.000,00
5. Infrastruktur Air Minum dan Sanitasi
100.000.000,00 -
100.000.000,00
100.000.000,00 - Jumlah
4.500.000.000,00
550.000.000,00
1.625.000.000,00
2.175.000.000,00
2.325.000.000,00 - Demikian laporan ini dibuat dengan sebenarnya.
NAMA TAHUN ANGGARAN 2011 TAHAP II Realisasi Pembayaran dari Rekening Kas Umum Daerah (melalui SP2D Daerah) Sisa Pagu Contoh Perhitungan Penyerapan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2011 Tahap II DAK Tahap I yang telah diterima RKUD DAK Tahap II yang telah diterima RKUD AGUS D.W. MARTOWARDOJO MENTERI KEUANGAN, Gubernur/Bupati/Walikota Bukti-bukti realisasi pembayaran kepada pihak ketiga yang tercantum dalam laporan ini, disimpan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional.
LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DANA ALOKASI KHUSUS Porsi DAK Pendidikan pada tahap I (30%) Porsi DAK Pendidikan pada tahap II (45%) Porsi DAK bidang lainnya pada tahap I dan II (75%) Penyerapan DAK di luar DAK Pendidikan:
Contoh Penyusunan Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahun Anggaran 2011 Tahap II Tempat, ……….tanggal Yang bertanda tangan di bawah ini Gubernur/Bupati/Walikota menyatakan bahwa saya bertanggung jawab penuh atas kebenaran Laporan Realisasi Penyerapan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2011 Tahap II sebagai berikut :
No.
Bidang Pagu MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO www.djpp.kemenkumham.go.id