Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.06/2010 tentang Balai Lelang diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 2 (dua) angka yakni angka 13 dan 14, sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 160-pmk-06-2013 Tahun 2013
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.