SUSUNAN ORGANISASI
(1) PKN STAN terdiri atas:
a. Direktur dan Wakil Direktur;
b. Senat;
c. Dewan Pertimbangan;
d. Satuan Penjaminan Mutu;
e. Satuan Pemeriksaan Intern;
f. Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
g. Bagian Keuangan dan Umum;
h. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
i. Program Studi;
j. Unit Penunjang; dan
k. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan organisasi PKN STAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bagan organisasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan unsur pemimpin di PKN STAN.
(2) Direktur memiliki tugas memimpin PKN STAN.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Direktur diatur dalam statuta PKN STAN.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Direktur dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Direktur yang merupakan kesatuan unsur pemimpin dan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur.
(2) Wakil Direktur terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik;
b. Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum; dan
c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan.
(3) Wakil Direktur Bidang Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas membantu Direktur di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas membantu Direktur di bidang keuangan dan umum.
(5) Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mempunyai tugas membantu Direktur di bidang kemahasiswaan dan alumni.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Wakil Direktur diatur dalam statuta PKN STAN.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b melaksanakan fungsi sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat diatur dalam statuta PKN STAN.
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c merupakan unsur yang mempunyai tugas memberikan pertimbangan non akademik dan membantu pengembangan PKN STAN.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pertimbangan diatur dalam statuta PKN STAN.
(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d merupakan unsur penjaminan mutu akademik yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur.
(2) Satuan Penjaminan Mutu dipimpin oleh Kepala.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Penjaminan Mutu diatur dalam statuta PKN STAN.
(1) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e merupakan unsur pengawasan bidang non akademik yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur.
(2) Satuan Pemeriksaan Intern dipimpin oleh Kepala.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pemeriksaan Intern diatur dalam statuta PKN STAN.
(1) Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f merupakan unsur pelaksana administrasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan dipimpin oleh Kepala.
(3) Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program pendidikan, pengelolaan administrasi akademik, praktik kerja lapangan, kemahasiswaan, urusan kealumnian, pengelolaan kerja sama, kehumasan, dokumentasi, dan layanan informasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan program pendidikan;
b. pengelolaan administrasi akademik;
c. penyiapan pelaksanaan praktik kerja lapangan;
d. pengelolaan administrasi kemahasiswaan dan urusan kealumnian;
e. pengelolaan kerja sama dan kehumasan; dan
f. pengelolaan dokumentasi dan layanan informasi.
Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Akademik;
b. Subbagian Administrasi Kemahasiswaan dan Kealumnian; dan
c. Subbagian Administrasi Kerja Sama dan Kehumasan.
(1) Subbagian Administrasi Akademik mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan program pendidikan, pengelolaan administrasi akademik, dan penyiapan pelaksanaan praktik kerja lapangan.
(2) Subbagian Administrasi Kemahasiswaan dan Kealumnian mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi kemahasiswaan dan urusan kealumnian.
(3) Subbagian Administrasi Kerja Sama dan Kehumasan mempunyai tugas melakukan pengelolaan kerja sama dan kehumasan.
(1) Bagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g merupakan unsur pelaksana administrasi.
(2) Bagian Keuangan dan Umum dipimpin oleh Kepala.
(3) Bagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana strategis dan rencana bisnis dan anggaran, urusan keuangan, barang milik negara, kerumahtanggaan, organisasi, sumber daya manusia, kearsipan, tata usaha, dan ketatalaksanaan, penyusunan peraturan dan keputusan Direktur, dan kepatuhan internal.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana strategis dan rencana bisnis dan anggaran;
b. penyusunan dokumen perencanaan anggaran;
c. pelaksanaan urusan perbendaharaan dan penyusunan laporan keuangan;
d. pelaksanaan urusan kearsipan, ketatausahaan, dan kesekretariatan;
e. penataan organisasi, analisis jabatan, dan penyusunan prosedur kerja;
f. penyiapan bahan perumusan dan evaluasi rencana strategis dan rencana kerja;
g. pelaksanaan administrasi dan pengembangan sumber daya manusia;
h. penyusunan peraturan dan keputusan Direktur;
i. pengelolaan kinerja, risiko, dan kepatuhan internal;
j. pelaksanaan perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pemeliharaan atas barang milik negara;
k. penyiapan kebutuhan perlengkapan perkantoran;
dan
l. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kerumahtanggaan.
(2) Bagian Keuangan dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Keuangan;
b. Subbagian Tata Usaha, Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Kepatuhan Internal; dan
c. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Kerumahtanggaan.
(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana bisnis dan anggaran, penyusunan dokumen perencanaan anggaran, urusan perbendaharaan, dan penyusunan laporan keuangan.
(2) Subbagian Tata Usaha, Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan urusan kearsipan, ketatausahaan dan
kesekretariatan, penyiapan penataan organisasi, ketatalaksanaan, analisis jabatan, dan penyusunan prosedur kerja, perumusan dan evaluasi rencana strategis dan rencana kerja, administrasi dan pengembangan sumber daya manusia, penyusunan peraturan dan keputusan Direktur, pengelolaan kinerja dan risiko, serta kepatuhan internal.
(3) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Kerumahtanggaan mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, dan pemeliharaan atas barang milik negara, penyiapan kebutuhan perlengkapan perkantoran, dan urusan kerumahtanggaan.
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur.
(2) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dipimpin oleh Kepala.
(3) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pengembangan keahlian di bidang keuangan negara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat diatur dalam statuta PKN STAN.
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur yang pembinaannya dilakukan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik.
(2) Program Studi dipimpin oleh Ketua.
(3) Program Studi mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi di bidang keuangan negara.
(1) Program Studi terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretariat;
c. Laboratorium; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipimpin oleh Sekretaris.
(3) Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dipimpin oleh Kepala.
(4) Program Studi yang diselenggarakan pada PKN STAN ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai program studi diatur dalam statuta PKN STAN.
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf j merupakan unsur penunjang penyelenggaraan kegiatan tridharma perguruan tinggi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Unit Penunjang dipimpin oleh Kepala.
Unit Penunjang terdiri atas:
a. Unit Perpustakaan;
b. Unit Bahasa;
c. Unit Sistem Informasi;
d. Unit Penerbitan;
e. Unit Pembangunan Karakter;
f. Unit Pengembangan Layanan dan Bisnis; dan
g. Unit Peningkatan dan Pengembangan Aktivitas Instruksional.
(1) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perpustakaan.
(2) Unit Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan uji kemampuan bahasa, serta pengelolaan laboratorium bahasa.
(3) Unit Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi, laboratorium komputer, serta pengelolaan sistem informasi dan jaringan.
(4) Unit Penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan penerbitan untuk keperluan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(5) Unit Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program pembangunan karakter mahasiswa.
(6) Unit Pengembangan Layanan dan Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf f mempunyai tugas melaksanakan pengembangan layanan dan bisnis serta mengoptimalkan pengelolaan Badan Layanan Umum PKN STAN.
(7) Unit Peningkatan dan Pengembangan Aktivitas Instruksional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf g mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengembangan kualitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang berkelanjutan.
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dalam melaksanakan tugas dikoordinasikan oleh:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik bagi:
1. Unit Perpustakaan;
2. Unit Bahasa;
3. Unit Penerbit; dan
4. Unit Peningkatan dan Pengembangan Aktivitas Instruksional.
b. Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum bagi:
1. Unit Sistem Informasi; dan
2. Unit Pengembangan Layanan dan Bisnis.
c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan bagi Unit Pembangunan Karakter.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang- undangan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah pemangku jabatan fungsional yang terbagi atas berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(3) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh seorang pemangku jabatan fungsional yang ditetapkan oleh Direktur.
(4) Jumlah pemangku jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(5) Kedudukan, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.