Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21A

PERMEN Nomor 16-pmk-07-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16-pmk-07-2023 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK.07/2020 TENTANG PENGELOLAAN DANA KEISTIMEWAANDAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan transparansi, pengelolaan Dana Keistimewaan dilakukan melalui sistem informasi terintegrasi. (2) Sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengintegrasikan informasi pengelolaan Dana Keistimewaan yang paling sedikit meliputi: a. perencanaan dan penganggaran; b. penyaluran; dan c. pelaporan dan pertanggung jawaban. (3) Sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan dan terhubung dengan berbagai sistem yang terdapat di kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dengan prinsip interoperabilitas. (4) Sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara bertahap dengan mengoptimalkan terlebih dahulu sistem informasi yang telah tersedia. (5) Pelaksanaan sistem informasi terintegrasi secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 23. Ketentuan huruf a Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda