Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20A

PERMEN Nomor 16-pmk-07-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16-pmk-07-2023 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK.07/2020 TENTANG PENGELOLAAN DANA KEISTIMEWAANDAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri selaku Bendahara Umum Negara melakukan pengawasan atas pengelolaan Dana Keistimewaan. (2) Pengawasan atas pengelolaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 21. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda