Koreksi Pasal 20A
PERMEN Nomor 16-pmk-07-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16-pmk-07-2023 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK.07/2020 TENTANG PENGELOLAAN DANA KEISTIMEWAANDAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Menteri selaku Bendahara Umum Negara melakukan pengawasan atas pengelolaan Dana Keistimewaan.
(2) Pengawasan atas pengelolaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
21. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
