Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 16-pmk-07-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16-pmk-07-2023 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK.07/2020 TENTANG PENGELOLAAN DANA KEISTIMEWAANDAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga terkait melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja pengelolaan Dana Keistimewaan sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. capaian realisasi anggaran; b. capaian kinerja output; c. kendala pelaksanaan Dana Keistimewaan pada akhir tahun anggaran berjalan; dan/atau d. analisis keberhasilan atau kegagalan atas pencapaian kemanfaatan output dari pelaksanaan kegiatan. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan: a. triwulanan; b. semesteran; dan/atau c. tahunan. (4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dapat dilakukan oleh kementerian/lembaga baik secara sendiri- sendiri atau bersama-sama. (5) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri. (6) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilaksanakan pada akhir tahun anggaran berjalan. (7) Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga menyusun dan menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dikompilasi dan disampaikan kepada Pemerintah Daerah DIY, Kementerian Keuangan, dan kementerian/lembaga terkait paling lambat minggu pertama bulan Januari tahun anggaran berikutnya. (8) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) digunakan sebagai: a. pertimbangan bagi Pemerintah Daerah DIY dalam menyusun rencana program dan kegiatan Dana Keistimewaan tahun anggaran berikutnya; dan b. pertimbangan dalam penyusunan indikasi kebutuhan dana tahun anggaran berikutnya. (9) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pada Kementerian Keuangan dilakukan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (10) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan sebagai bahan masukan dalam melaksanakan pengawasan. 20. Di antara Bab IV dan Bab V disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IVA, serta di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 20A, sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IVA PENGAWASAN
Koreksi Anda