Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 16-pmk-07-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16-pmk-07-2023 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK.07/2020 TENTANG PENGELOLAAN DANA KEISTIMEWAANDAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Dana Keistimewaan tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dilaksanakan setelah Gubernur DIY atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan surat permintaan penyaluran tahap I dilampiri dengan:
a. laporan realisasi penyerapan Dana Keistimewaan tahap akhir tahun anggaran sebelumnya yang telah diverifikasi;
b. laporan pencapaian kinerja Dana Keistimewaan tahap akhir tahun anggaran sebelumnya yang telah diverifikasi; dan
c. laporan tahunan, kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling cepat minggu keempat bulan Januari dan paling lambat minggu kedua bulan Maret.
(2) Penyaluran Dana Keistimewaan tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dilaksanakan setelah Gubernur DIY atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan surat permintaan penyaluran tahap II dilampiri dengan:
a. laporan realisasi penyerapan Dana Keistimewaan tahap I yang telah diverifikasi; dan
b. laporan pencapaian kinerja Dana Keistimewaan tahap I yang telah diverifikasi, kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling cepat minggu keempat bulan Maret dan paling lambat minggu kedua bulan September.
(3) Penyaluran Dana Keistimewaan tahap III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c dilaksanakan setelah Gubernur DIY atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan surat permintaan penyaluran tahap III dilampiri dengan:
a. laporan realisasi penyerapan Dana Keistimewaan tahap II yang telah diverifikasi;
dan
b. laporan pencapaian kinerja Dana Keistimewaan tahap II yang telah diverifikasi, kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling cepat minggu keempat bulan September dan paling lambat minggu keempat bulan November.
(4) Dalam hal surat permintaan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) disampaikan oleh pejabat yang diberi kuasa, penyampaian surat permintaan penyaluran harus disertai dengan surat kuasa.
(5) Penyaluran Dana Keistimewaan tahap I, tahap II, dan tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak surat permintaan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diterima secara lengkap dan benar.
(6) Laporan realisasi penyerapan Dana Keistimewaan tahap I dan tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a menunjukkan realisasi penyerapan paling kurang 80% (delapan puluh persen) dari Dana Keistimewaan yang telah diterima di Rekening Kas Umum Daerah.
(7) Laporan pencapaian kinerja Dana Keistimewaan tahap I dan tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b menunjukkan pencapaian kinerja paling kurang 80% (delapan puluh persen) dari kumulatif keluaran kegiatan Dana Keistimewaan.
(8) Dalam hal Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan tidak menerima surat permintaan penyaluran tahap I, tahap II, atau tahap III sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Dana Keistimewaan tahap I, tahap II, atau tahap III tidak disalurkan.
17. Ketentuan ayat (3) Pasal 17 diubah dan setelah ayat (4) Pasal 17 ditambahkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (5) sampai dengan ayat (7) sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
