Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11A

PERMEN Nomor 16-pmk-07-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16-pmk-07-2023 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK.07/2020 TENTANG PENGELOLAAN DANA KEISTIMEWAANDAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana Keistimewaan digunakan untuk mendanai kewenangan dalam urusan Keistimewaan yang meliputi: a. tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur; b. kelembagaan Pemerintah Daerah DIY; c. kebudayaan; d. pertanahan; dan e. tata ruang. (2) Pendanaan kewenangan dalam urusan keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendukung: a. mewujudkan pemerintahan yang demokratis; b. mewujudkan kesejahteraan dan ketenteraman masyarakat; c. mewujudkan tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin ke-bhinneka-tunggal-ika- an dalam kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA; d. menciptakan pemerintahan yang baik; dan e. melembagakan peran dan tanggung jawab Kasultanan dan Kadipaten dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta yang merupakan warisan budaya bangsa. (3) Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf e diprioritaskan untuk mendanai kegiatan yang berdampak langsung pada pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengurangan kemiskinan, serta peningkatan kebudayaan. (4) Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk mendanai: a. penyediaan gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil; b. penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor; c. peningkatan sarana prasarana aparatur sipil negara; d. peningkatan disiplin aparatur sipil negara; e. peningkatan kapasitas sumber daya pegawai negeri sipil; f. fasilitasi pindah/purna tugas aparatur sipil negara; dan g. pembayaran honorarium. (5) Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor yang tidak dapat didanai dari Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan penyediaan yang tidak terkait langsung dengan pelayanan publik. (6) Pembayaran honorarium yang tidak dapat didanai dari Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf g mempunyai kriteria sebagai berikut: a. honorarium yang dibayarkan secara rutin dalam kurun periode tertentu dan keanggotan berasal dari aparatur sipil negara; b. honorarium dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi; c. honorarium yang tidak ada kaitan langsung dengan operasional penyelenggaraan kegiatan dan keanggotaan berasal dari aparatur sipil negara; dan/atau d. honorarium narasumber yang berasal dari instansi penyelenggara. (7) Pemberian honorarium yang tidak dapat didanai dari Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf g kecuali pemberian honorarium yang diamanatkan peraturan perundangan. (8) Pagu untuk tiap-tiap urusan dialokasikan dengan besaran persentase yang memperhatikan pencapaian target output tiap-tiap urusan dalam pencapaian rencana induk Dana Keistimewaan. 13. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda