Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5A

PERMEN Nomor 16-pmk-07-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16-pmk-07-2023 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK.07/2020 TENTANG PENGELOLAAN DANA KEISTIMEWAANDAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Reviu terhadap program dan kegiatan atas usulan rencana kebutuhan Dana Keistimewaan yang dilakukan oleh Inspektorat Pemerintah Daerah DIY sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1a), dilakukan berdasarkan: a. kesesuaian usulan program dan kegiatan dengan Perdais dan peraturan perundangan lainnya terkait dengan Dana Keistimewaan; b. kesesuaian usulan program dan kegiatan dengan prioritas nasional; c. kesesuaian usulan program dan kegiatan dengan sasaran pembangunan pemerintah daerah yang tercantum di dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah; d. kesesuaian rencana anggaran biaya usulan program dan kegiatan dengan ketentuan satuan biaya; e. sinergi dengan pendanaan lainnya dalam APBD; dan f. program dan kegiatan yang tidak dapat dibiayai oleh Dana Keistimewaan. 7. Di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b), di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), serta ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda