Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 16-pmk-07-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16-pmk-07-2023 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK.07/2020 TENTANG PENGELOLAAN DANA KEISTIMEWAANDAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
(1) KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a. mengajukan usulan indikasi kebutuhan dana TKD untuk Dana Keistimewaan kepada pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD yang dilengkapi dengan dokumen pendukung;
b. menyusun RKA BUN TKD untuk Dana Keistimewaan beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak terkait;
c. menyampaikan RKA BUN TKD untuk Dana Keistimewaan beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu;
d. menandatangani RKA BUN TKD untuk Dana Keistimewaan yang telah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan menyampaikannya kepada pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD;
e. menyusun DIPA BUN TKD untuk Dana Keistimewaan; dan
f. menyusun dan menyampaikan rekomendasi penyaluran dan/atau penundaan Dana Keistimewaan kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD.
(2) KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a. MENETAPKAN pejabat pembuat komitmen dan pejabat penandatangan surat perintah membayar;
b. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana TKD untuk Dana Keistimewaan;
c. mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan penyaluran TKD untuk Dana Keistimewaan;
d. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran TKD untuk Dana Keistimewaan kepada PPA BUN Pengelolaan TKD melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melakukan verifikasi terhadap rekomendasi penyaluran TKD untuk Dana Keistimewaan dari KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan;
f. melaksanakan penyaluran TKD untuk Dana Keistimewaan berdasarkan rekomendasi KPA
BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran TKD untuk Dana Keistimewaan kepada PPA BUN Pengelolaan TKD melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD menggunakan aplikasi online monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran negara dalam rangka pertanggungjawaban penyaluran Dana Keistimewaan; dan
h. melakukan pengisian dan menyampaikan capaian kinerja penyaluran Dana Keistimewaan melalui aplikasi sistem monitoring dan evaluasi kinerja terpadu bendahara umum negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a. menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan realisasi penyaluran Dana Keistimewaan kepada PPA BUN Pengelolaan TKD;
b. menyusun proyeksi penyaluran Dana Keistimewaan sampai dengan akhir tahun berdasarkan rekapitulasi laporan dari KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui aplikasi yang mengelola terkait perencanaan kas; dan
c. menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelolaan TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
