Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang selanjutnya disingkat SWDKLLJ adalah sumbangan wajib sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-
Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
2. Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan adalah dana sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
3. Santunan adalah uang yang diberikan sebagai pengganti kerugian kepada korban kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan atau ahli warisnya.
4. Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
5. Kecelakaan adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan alat Angkutan lalu lintas jalan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
6. Korban adalah setiap orang yang berada di luar alat Angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan Kecelakaan, yang menjadi korban akibat Kecelakaan dari penggunaan alat Angkutan lalu lintas jalan tersebut sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan- Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
7. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Kepolisian Republik INDONESIA yang berisi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, dan masa berlaku termasuk pengesahannya.