Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 159 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 159 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN RINCIAN DANA BAGI HASIL TAHUN ANGGARAN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran tambahan dana bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) dilaksanakan pada bulan Desember 2023. (2) Tambahan dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan dalam bentuk: a. tunai, untuk dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c dan dana bagi hasil tambahan minyak bumi dan gas bumi dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus yang merupakan bagian dari dana bagi hasil sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d; dan b. nontunai melalui Treasury Deposit Facility, untuk dana bagi hasil selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (3) Rincian daerah otonom provinsi dan kabupaten/kota dan besaran tambahan dana bagi hasil yang disalurkan secara tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Rincian daerah otonom provinsi dan kabupaten/kota dan besaran tambahan dana bagi hasil yang disalurkan secara nontunai melalui fasilitas Treasury Deposit Facility sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam huruf C Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Tambahan dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diarahkan penggunaannya untuk perbaikan pelayanan publik, infrastruktur, dukungan pendanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, dan/atau investasi. (6) Tata cara pengelolaan dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda