Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 159 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 159 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN RINCIAN DANA BAGI HASIL TAHUN ANGGARAN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan rincian dana bagi hasil tahun anggaran 2023 sebesar Rp158.978.872.888.000 (seratus lima puluh delapan triliun sembilan ratus tujuh puluh delapan miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), yang terdiri atas: a. dana bagi hasil pajak penghasilan Pasal 21, Pasal 25, dan Pasal 29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebesar Rp36.317.087.674.000 (tiga puluh enam triliun tiga ratus tujuh belas miliar delapan puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh empat ribu rupiah); b. dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan sebesar Rp18.747.357.012.000 (delapan belas triliun tujuh ratus empat puluh tujuh miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta dua belas ribu rupiah); c. dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebesar Rp5.865.859.917.000 (lima triliun delapan ratus enam puluh lima miliar delapan ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh belas ribu rupiah); d. dana bagi hasil sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi sebesar Rp20.631.010.480.000 (dua puluh triliun enam ratus tiga puluh satu miliar sepuluh juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah); e. dana bagi hasil sumber daya alam mineral dan batu bara sebesar Rp69.998.028.214.000 (enam puluh sembilan triliun sembilan ratus sembilan puluh delapan miliar dua puluh delapan juta dua ratus empat belas ribu rupiah); f. dana bagi hasil sumber daya alam panas bumi sebesar Rp1.433.032.704.000 (satu triliun empat ratus tiga puluh tiga miliar tiga puluh dua juta tujuh ratus empat ribu rupiah); g. dana bagi hasil sumber daya alam kehutanan sebesar Rp1.686.082.594.000 (satu triliun enam ratus delapan puluh enam miliar delapan puluh dua juta lima ratus sembilan puluh empat ribu rupiah); h. dana bagi hasil sumber daya alam perikanan sebesar Rp1.095.637.785.000 (satu triliun sembilan puluh lima miliar enam ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah); dan i. dana bagi hasil sumber daya alam perkebunan sawit sebesar Rp3.204.776.508.000 (tiga triliun dua ratus empat miliar tujuh ratus tujuh puluh enam juta lima ratus delapan ribu rupiah). (2) Perubahan rincian dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk tambahan dana bagi hasil sebesar Rp27.712.086.894.000 (dua puluh tujuh triliun tujuh ratus dua belas miliar delapan puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), yang terdiri atas: a. dana bagi hasil pajak penghasilan Pasal 21, Pasal 25, dan Pasal 29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebesar Rp5.635.389.870.000 (lima triliun enam ratus tiga puluh lima miliar tiga ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah); b. dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan sebesar Rp2.769.273.286.000 (dua triliun tujuh ratus enam puluh sembilan miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah); c. dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebesar Rp395.652.150.000 (tiga ratus sembilan puluh lima miliar enam ratus lima puluh dua juta seratus lima puluh ribu rupiah); d. dana bagi hasil sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi sebesar Rp747.473.469.000 (tujuh ratus empat puluh tujuh miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus enam puluh sembilan ribu rupiah); e. dana bagi hasil sumber daya alam mineral dan batu bara sebesar Rp17.759.869.890.000 (tujuh belas triliun tujuh ratus lima puluh sembilan miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah); dan f. dana bagi hasil sumber daya alam panas bumi sebesar Rp404.428.229.000 (empat ratus empat miliar empat ratus dua puluh delapan juta dua ratus dua puluh sembilan ribu rupiah). (3) Tambahan dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung secara proposional terhadap kenaikan tiap jenis dana bagi hasil berdasarkan perkiraan realisasi (outlook) penerimaan negara tahun anggaran 2023. (4) Tambahan dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dialokasikan menurut daerah otonom provinsi dan kabupaten/kota secara proporsional berdasarkan alokasi dana bagi hasil yang diterima oleh daerah otonom provinsi dan kabupaten/kota sebelum adanya tambahan dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Rincian dana bagi hasil tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut daerah otonom provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda