Pasal 2
(1) Pejabat Lelang Kelas II diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(2) Keputusan Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas II berlaku untuk masa jabatan 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal Surat Keputusan Pengangkatan dan dapat diperpanjang kembali.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perpanjangan masa jabatan Pejabat Lelang Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
3. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A yang berbunyi sebagai berikut: