Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Kementerian adalah Kementerian Keuangan.
2. Menteri/Mantan Menteri adalah Menteri Keuangan/Mantan Menteri Keuangan.
3. Wakil Menteri yang selanjutnya disingkat Wamen/Mantan Wamen adalah Wakil Menteri Keuangan/Mantan Wakil Menteri Keuangan.
4. Pegawai adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil, di lingkungan Kementerian.
5. Pejabat adalah Pegawai yang diangkat dalam jabatan struktural/fungsional di lingkungan Kementerian.
6. Pensiunan adalah Pegawai yang telah mencapai batas usia pensiun menurut peraturan perundang-undangan dan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai.
7. Mantan Pegawai adalah orang yang pernah menjadi Pegawai atau Pejabat di lingkungan Kementerian yang diberhentikan tanpa hak pensiun.
8. Unit adalah satuan organisasi kerja di lingkungan Kementerian.
9. Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
10. Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.
11. Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap adalah putusan pengadilan suatu perkara sebagaimana yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.
12. Bantuan Biaya Penyelesaian Permasalahan Hukum Dalam Perkara Pidana selanjutnya disebut Bantuan Biaya adalah bantuan sejumlah uang yang diberikan oleh Kementerian kepada Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai yang tidak terbukti sebagai Tersangka atau dinyatakan tidak bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap.
13. Bantuan Hukum adalah pemberian layanan hukum oleh Kementerian dalam menangani Masalah Hukum.