Koreksi Pasal 81
PERMEN Nomor 158 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 158 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 171/PMK.05/2021 TENTANG PELAKSANAAN SISTEM SAKTI
Teks Saat Ini
Modul Akuntansi dan Pelaporan menghasilkan komponen Laporan Keuangan meliputi:
a. laporan operasional;
b. neraca;
c. laporan realisasi anggaran;
d. laporan perubahan ekuitas;
e. laporan arus kas; dan
f. laporan perubahan saldo anggaran lebih.
48. Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
