Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80A

PERMEN Nomor 158 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 158 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 171/PMK.05/2021 TENTANG PELAKSANAAN SISTEM SAKTI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perekaman transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf a meliputi: a. jurnal manual dan jurnal penyesuaian; b. transaksi resiprokal; dan c. penerimaan dari potongan SP2D Satker lain. 47. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda