Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77A

PERMEN Nomor 158 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 158 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 171/PMK.05/2021 TENTANG PELAKSANAAN SISTEM SAKTI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perekaman transaksi piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf b, meliputi: a. perekaman data piutang; b. perekaman settlement pembayaran/pelunasan piutang; c. reklasifikasi kualitas piutang; d. perhitungan penyisihan piutang; e. transfer keluar-transfer masuk data piutang; f. perekaman hapus buku/hapus tagih; g. perekaman koreksi piutang dan koreksi hapus piutang; dan h. perhitungan bagian lancar piutang jangka panjang. 45. Ketentuan Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda