Koreksi Pasal 77A
PERMEN Nomor 158 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 158 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 171/PMK.05/2021 TENTANG PELAKSANAAN SISTEM SAKTI
Teks Saat Ini
Perekaman transaksi piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf b, meliputi:
a. perekaman data piutang;
b. perekaman settlement pembayaran/pelunasan piutang;
c. reklasifikasi kualitas piutang;
d. perhitungan penyisihan piutang;
e. transfer keluar-transfer masuk data piutang;
f. perekaman hapus buku/hapus tagih;
g. perekaman koreksi piutang dan koreksi hapus piutang; dan
h. perhitungan bagian lancar piutang jangka panjang.
45. Ketentuan Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
