Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor 158 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 158 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 171/PMK.05/2021 TENTANG PELAKSANAAN SISTEM SAKTI
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Modul Aset Tetap terdiri atas:
a. operator;
b. validator; dan
c. approver.
(2) Operator melakukan perekaman transaksi BMN non persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf a, perekaman transaksi barang nonBMN yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan harus dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf b, perhitungan penyusutan/amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf c, dan tutup buku aset tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf d.
(3) Validator melakukan verifikasi kesesuaian dan validasi terhadap pemrosesan transaksi yang telah dilakukan oleh operator sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Approver meneliti dan melakukan persetujuan terhadap pemrosesan transaksi yang telah sesuai berdasarkan verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh validator sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian data hasil pemrosesan transaksi dengan penelitian oleh approver sebagaimana dimaksud pada ayat (4), approver mengembalikan data hasil perekaman kepada validator untuk dilakukan batal validasi dan dilakukan perbaikan oleh operator.
(6) Operator, validator, dan approver dapat melakukan pencetakan laporan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf e.
40. Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
