Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERMEN Nomor 158 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 158 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 171/PMK.05/2021 TENTANG PELAKSANAAN SISTEM SAKTI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Modul Aset Tetap digunakan untuk pemrosesan transaksi sebagai berikut: a. perekaman transaksi BMN nonpersediaan; b. perekaman transaksi barang nonBMN yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan harus dilaporkan; c. perhitungan penyusutan/amortisasi; d. tutup buku aset tetap; dan e. pencetakan buku/daftar dan laporan BMN. 39. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda