Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor 158 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 158 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 171/PMK.05/2021 TENTANG PELAKSANAAN SISTEM SAKTI
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Modul Persediaan meliputi:
a. operator; dan
b. approver.
(2) Operator melakukan perekaman referensi barang persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a, perekaman transaksi persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b, dan tutup buku persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf c.
(3) Approver melakukan verifikasi dan persetujuan terhadap perekaman transaksi persediaan dan melakukan tutup buku persediaan yang dilakukan oleh operator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah sesuai.
(4) Pencetakan laporan persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf d dapat dilakukan oleh operator dan approver.
36. Di antara Pasal 68 dan 69 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 68A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
