Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor 158 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 158 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 171/PMK.05/2021 TENTANG PELAKSANAAN SISTEM SAKTI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Modul Persediaan digunakan untuk kegiatan antara lain sebagai berikut: a. perekaman referensi barang persediaan; b. perekaman transaksi persediaan; c. tutup buku persediaan; dan d. pencetakan laporan persediaan. 35. Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda