Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor 158 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 158 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 171/PMK.05/2021 TENTANG PELAKSANAAN SISTEM SAKTI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain digunakan untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1), Modul Pembayaran dapat digunakan untuk penerbitan dokumen lain yang dipersamakan dengan SPM dan pencatatan dokumen lain yang dipersamakan dengan SP2D. (2) Dokumen lain yang dipersamakan dengan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. SPMIB; b. SPMKP; c. SPM P-BMDAB; d. SPM P-BMC; e. SPM Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak; f. SPM Kembali Pungutan Ekspor; g. SPM Kelebihan Cukai; h. SPM Kembali Bea Ekspor; i. SP3B BLU; j. SP2HL; k. Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga; l. SP4HL; dan m. SPD-PL/SPD-PP. (3) Penerbitan dokumen lain yang dipersamakan dengan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. operator merekam data tagihan sesuai dengan masing-masing jenis tagihan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. approver meneliti kesesuaian data tagihan dengan Dokumen Pendukung lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. approver menguji secara sistem dan melakukan persetujuan terhadap dokumen lain yang dipersamakan dengan SPM; d. approver menyetujui Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran transaksi, menerbitkan dokumen lain yang dipersamakan dengan SPM dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi, dan mengirimkan data dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor telepon seluler, surat elektronik, atau media lainnya; dan e. dalam hal terdapat ketidaksesuaian data hasil perekaman berdasarkan pemeriksaan dan penelitian oleh approver sebagaimana dimaksud pada huruf b, approver mengembalikan data hasil perekaman kepada operator untuk diperbaiki dan direkam kembali oleh operator. (4) Ketentuan pencatatan SP2D atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SP2D atas dokumen lain yang dipersamakan dengan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan pencatatan SP2D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61. (5) Dokumen yang dipersamakan dengan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah sebagai berikut: a. Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum untuk SP3B BLU; b. Surat Pengesahan Hibah Langsung untuk SP2HL; c. Persetujuan Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga untuk Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga; d. Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung untuk SP4HL; dan e. Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan untuk SPD-PL/SPD-PP. (6) Ketentuan penyampaian informasi RPD Harian atas dokumen lain yang dipersamakan dengan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan penyampaian informasi RPD Harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62. (7) Ketentuan koreksi data transaksi atas dokumen lain yang dipersamakan dengan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan koreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64. (8) Ketentuan penyesuaian pagu DIPA atas SPMIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan penyesuaian pagu DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65. 34. Ketentuan huruf e dan f Pasal 67 dihapus sehingga Pasal 67 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda