Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32A

PERMEN Nomor 158 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 158 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 171/PMK.05/2021 TENTANG PELAKSANAAN SISTEM SAKTI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan informasi percepatan P3DN meliputi: a. perekaman informasi percepatan P3DN; dan b. perubahan informasi percepatan P3DN. (2) Informasi percepatan P3DN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: a. informasi klaster percepatan P3DN; dan b. persentase tingkat komponen dalam negeri. (3) Pengelolaan informasi P3DN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh operator. (4) Pengelolaan informasi percepatan P3DN dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai percepatan P3DN. 25. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda