Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 158 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 158 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 171/PMK.05/2021 TENTANG PELAKSANAAN SISTEM SAKTI
Teks Saat Ini
Ketentuan penyusunan usulan anggaran dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
15. Di antara Paragraf 3 dan Paragraf 4 disisipkan 1 (satu) paragraf, yakni Paragraf 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Paragraf 3A Penyusunan dan Pengesahan DIPA Induk
16. Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
