Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 158 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 158 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 171/PMK.05/2021 TENTANG PELAKSANAAN SISTEM SAKTI
Teks Saat Ini
(1) Pengguna operasional Modul Penganggaran meliputi:
a. Pengguna operasional BA K/L, yang terdiri atas:
1. Kementerian/Lembaga;
2. unit eselon I;
3. Satker; dan/atau
4. konsolidator wilayah.
b. Pengguna operasional BA BUN, yang terdiri atas:
1. unit eselon I PPA BUN; dan
2. Satker BUN.
c. Pengguna operasional BUN, yang terdiri atas:
1. DJA; dan
2. DJPb.
(2) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 dilaksanakan oleh unit eselon II di lingkungan DJA yang melaksanakan fungsi penelaahan rencana kerja/penganggaran sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
(3) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 dilaksanakan oleh Direktorat Pelaksanaan Anggaran DJPb dan Kanwil DJPb sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
(4) Dalam hal dibutuhkan Pengguna selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DJA dapat menambahkan Pengguna dengan kewenangan reviewer untuk:
a. melakukan penayangan data penganggaran;
b. memberikan catatan reviu dalam proses penelaahan anggaran; dan/atau
c. melakukan persetujuan hasil penelaahan anggaran.
(5) Penambahan Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan kebijakan penganggaran.
(6) Tanggung jawab dan kewenangan Pengguna Modul Penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri
Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
13. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
