Koreksi Pasal 11F
PERMEN Nomor 158 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 158 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 171/PMK.05/2021 TENTANG PELAKSANAAN SISTEM SAKTI
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan usulan informasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11D huruf b dan pemutakhiran informasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11D huruf c dilakukan oleh:
a. Pengguna operasional unit eselon I; dan
b. Pengguna operasional K/L.
(2) Penyusunan usulan atau pemutakhiran informasi kinerja oleh unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. operator melakukan perekaman usulan atau pemutakhiran informasi kinerja berdasarkan dokumen perencanaan dan Surat Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan mengenai penyampaian pagu indikatif/pagu anggaran/alokasi anggaran;
b. approver meneliti kesesuaian perekaman usulan atau pemutakhiran informasi kinerja dengan dokumen perencanaan dan surat bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan mengenai penyampaian pagu indikatif/pagu anggaran/alokasi anggaran;
c. dalam hal data usulan atau pemutakhiran informasi kinerja telah sesuai, approver melakukan persetujuan dan menyampaikan ke Pengguna operasional K/L; dan
d. dalam hal data usulan atau pemutakhiran informasi kinerja tidak sesuai, approver mengembalikan ke operator untuk diperbaiki dan diajukan kembali.
(3) Penyusunan usulan atau pemutakhiran informasi kinerja oleh K/L sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. approver meneliti kesesuaian usulan atau pemutakhiran informasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dengan dokumen perencanaan dan surat bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan mengenai penyampaian pagu indikatif/pagu anggaran/alokasi anggaran;
b. dalam hal data usulan atau pemutakhiran informasi kinerja telah sesuai, approver melakukan persetujuan dan menyampaikan ke Kementerian PPN/Bappenas dan DJA untuk dilakukan penelaahan; dan
c. dalam hal data usulan atau pemutakhiran informasi kinerja tidak sesuai, approver mengembalikan ke pengguna operasional unit eselon I untuk diperbaiki dan disampaikan kembali.
Koreksi Anda
