Koreksi Pasal 11C
PERMEN Nomor 158 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 158 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 171/PMK.05/2021 TENTANG PELAKSANAAN SISTEM SAKTI
Teks Saat Ini
(1) Pengguna operasional Modul Sinkronisasi Renja– RKA terdiri atas:
a. Pengguna operasional BA K/L, yang terdiri atas:
1. Kementerian /Lembaga; dan
2. unit eselon I;
b. Pengguna operasional Kementerian PPN/Bappenas; dan
c. Pengguna operasional Kementerian Keuangan
c.q. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA).
(2) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. operator; dan
b. approver.
(3) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh unit yang melaksanakan fungsi perencanaan sesuai dengan kewenangannya masing-masing lingkup Kementerian PPN/Bappenas.
(4) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh unit eselon II di lingkungan DJA yang melaksanakan fungsi penelaahan rencana kerja/penganggaran sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
(5) Dalam hal dibutuhkan Pengguna selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DJA dapat menambahkan Pengguna dengan kewenangan reviewer.
Koreksi Anda
