Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11C

PERMEN Nomor 158 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 158 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 171/PMK.05/2021 TENTANG PELAKSANAAN SISTEM SAKTI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna operasional Modul Sinkronisasi Renja– RKA terdiri atas: a. Pengguna operasional BA K/L, yang terdiri atas: 1. Kementerian /Lembaga; dan 2. unit eselon I; b. Pengguna operasional Kementerian PPN/Bappenas; dan c. Pengguna operasional Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA). (2) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. operator; dan b. approver. (3) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh unit yang melaksanakan fungsi perencanaan sesuai dengan kewenangannya masing-masing lingkup Kementerian PPN/Bappenas. (4) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh unit eselon II di lingkungan DJA yang melaksanakan fungsi penelaahan rencana kerja/penganggaran sesuai dengan kewenangannya masing-masing. (5) Dalam hal dibutuhkan Pengguna selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DJA dapat menambahkan Pengguna dengan kewenangan reviewer.
Koreksi Anda