Koreksi Pasal 11B
PERMEN Nomor 158 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 158 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 171/PMK.05/2021 TENTANG PELAKSANAAN SISTEM SAKTI
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan data referensi Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ayat
(4) berupa pengunggahan data konfigurasi Satker dan konsolidator yang disampaikan oleh Satker kepada KPPN ke dalam SAKTI.
(2) Konsolidator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan instansi yang ditetapkan untuk melakukan tugas konsolidasi Laporan Keuangan dan Laporan BMN bagi instansi yang dikonsolidasi.
Koreksi Anda
