Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11B

PERMEN Nomor 158 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 158 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 171/PMK.05/2021 TENTANG PELAKSANAAN SISTEM SAKTI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan data referensi Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ayat (4) berupa pengunggahan data konfigurasi Satker dan konsolidator yang disampaikan oleh Satker kepada KPPN ke dalam SAKTI. (2) Konsolidator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan instansi yang ditetapkan untuk melakukan tugas konsolidasi Laporan Keuangan dan Laporan BMN bagi instansi yang dikonsolidasi.
Koreksi Anda