Koreksi Pasal 11A
PERMEN Nomor 158 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 158 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 171/PMK.05/2021 TENTANG PELAKSANAAN SISTEM SAKTI
Teks Saat Ini
(1) Pengguna operasional Modul Referensi, terdiri atas:
a. Administrator BA K/L dan BA BUN, yang terdiri atas:
1. Administrator Satker; dan
2. Administrator unit eselon I;
b. Administrator BUN, yang terdiri atas:
1. Administrator KPPN; dan
2. Administrator Kanwil DJPb;
c. Administrator unit lainnya; dan
d. Administrator pusat.
(2) Administrator Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 memiliki tugas mengelola data referensi yang menjadi kewenangan Satker.
(3) Administrator unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 memiliki tugas mengelola data referensi yang menjadi kewenangan unit Eselon I.
(4) Administrator KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 memiliki tugas mengelola data referensi Satker mitra kerja KPPN.
(5) Administrator Kanwil DJPb sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 memiliki tugas mengelola data referensi konsolidator Satker mitra kerja Kanwil DJPb.
(6) Administrator unit lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memiliki tugas mengelola data referensi sesuai dengan bidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
(7) Administrator pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memiliki tugas mengelola data referensi selain kewenangan Administrator Satker, Administrator unit eselon I, Administrator KPPN, Administrator Kanwil DJPb, dan Administrator unit lainnya.
Koreksi Anda
