Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11A

PERMEN Nomor 158 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 158 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 171/PMK.05/2021 TENTANG PELAKSANAAN SISTEM SAKTI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna operasional Modul Referensi, terdiri atas: a. Administrator BA K/L dan BA BUN, yang terdiri atas: 1. Administrator Satker; dan 2. Administrator unit eselon I; b. Administrator BUN, yang terdiri atas: 1. Administrator KPPN; dan 2. Administrator Kanwil DJPb; c. Administrator unit lainnya; dan d. Administrator pusat. (2) Administrator Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 memiliki tugas mengelola data referensi yang menjadi kewenangan Satker. (3) Administrator unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 memiliki tugas mengelola data referensi yang menjadi kewenangan unit Eselon I. (4) Administrator KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 memiliki tugas mengelola data referensi Satker mitra kerja KPPN. (5) Administrator Kanwil DJPb sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 memiliki tugas mengelola data referensi konsolidator Satker mitra kerja Kanwil DJPb. (6) Administrator unit lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memiliki tugas mengelola data referensi sesuai dengan bidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya. (7) Administrator pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memiliki tugas mengelola data referensi selain kewenangan Administrator Satker, Administrator unit eselon I, Administrator KPPN, Administrator Kanwil DJPb, dan Administrator unit lainnya.
Koreksi Anda