Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas I diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 huruf b dan huruf e diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 158-pmk-06-2013 Tahun 2013
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.