Pasal I
Ketentuan ayat (1a) Pasal 16 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana melalui
Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1770) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.05/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 531) diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut: