Pasal 1
(1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Sartika Asih Bandung pada Kepolisian Negara
merupakan
imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Sartika Asih Bandung pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA kepada pengguna jasa.
(2) Pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pasien masyarakat umum dan pihak penjamin.
(3) Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya yang menjamin/menanggung biaya pelayanan kesehatan kepada pasien yang menjadi pihak tertanggungnya.