Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan
Kesehatan Penerima Penghasilan dari Pemerintah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1609), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: