Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 157 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 157 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBEBASAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS DAN PENYERAHAN DI DALAM DAERAH PABEAN DAN/ATAU PEMANFAATAN DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS UNTUK KEPERLUAN PERTAHANAN DAN/ATAU KEAMANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan:
a. surat tagihan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal pembayaran dilakukan setelah saat terutang atau jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (10), Pasal 11 ayat (4), Pasal 12 ayat (5), dan Pasal 13 ayat (3); dan/atau
b. surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (9), Pasal 11 ayat (3), Pasal 12 ayat (2), dan Pasal 13 ayat (2) tidak dipenuhi.
Koreksi Anda
