Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 157 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 157 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBEBASAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS DAN PENYERAHAN DI DALAM DAERAH PABEAN DAN/ATAU PEMANFAATAN DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS UNTUK KEPERLUAN PERTAHANAN DAN/ATAU KEAMANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak saat impor dan/atau perolehan, komponen atau bahan yang diimpor dan/atau diperoleh badan usaha milik negara yang bergerak dalam industri pertahanan nasional yang ditunjuk oleh kementerian atau lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf b: a. digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula; atau b. dipindahtangankan kepada pihak lain, baik sebagian atau seluruhnya, Pajak Pertambahan Nilai yang sebelumnya dibebaskan dengan menggunakan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) menjadi terutang dan wajib dibayar badan usaha milik negara dimaksud. (2) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang pada saat komponen atau bahan yang diperoleh badan usaha milik negara yang bergerak dalam industri pertahanan nasional yang ditunjuk oleh kementerian atau lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf b digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya. (3) Dalam hal terhadap komponen atau bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipindahtangankan hanya sebagian, Pajak Pertambahan Nilai terutang terbatas pada komponen atau bahan yang dipindahtangankan. (4) Tidak termasuk ruang lingkup digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya, yaitu pemindahtanganan oleh badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a angka 4 dan huruf b angka 3 kepada wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a angka 1 dan angka 2, serta huruf b angka 1 dan angka 2. (5) Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak komponen atau bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya. (6) Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan ke kas negara dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak berupa bukti penerimaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Atas keterlambatan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa bunga terhitung sejak saat terutang hingga dilakukannya pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (8) Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (6), tidak dapat dikreditkan.
Koreksi Anda