Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 157 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 157 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBEBASAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS DAN PENYERAHAN DI DALAM DAERAH PABEAN DAN/ATAU PEMANFAATAN DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS UNTUK KEPERLUAN PERTAHANAN DAN/ATAU KEAMANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat membatalkan pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dengan menerbitkan surat keterangan pembatalan Surat Keterangan Bebas dalam hal: a. diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak bukan merupakan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atau Pasal 4; b. diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa pemohon surat keterangan bebas bukan merupakan wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4); dan/atau c. Wajib pajak tidak memberikan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dan ayat (5) dan/atau menyampaikan tetapi tidak benar atau tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya berdasarkan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6), ayat (7), dan ayat (8). (2) Atas pembatalan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib pajak wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai terutang. (3) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terutang pada saat dilakukannya Impor atau saat terutang atas penyerahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak saat terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan ke kas negara dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak berupa bukti penerimaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Atas keterlambatan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa bunga terhitung sejak saat terutang hingga dilakukannya pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (7) Pajak Pertambahan Nilai yang sudah dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dikreditkan sebesar jumlah pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan, pada masa pajak dilakukannya Impor atau penyerahan. (8) Surat keterangan pembatalan Surat Keterangan Bebas dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda