Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 157 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 157 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBEBASAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS DAN PENYERAHAN DI DALAM DAERAH PABEAN DAN/ATAU PEMANFAATAN DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS UNTUK KEPERLUAN PERTAHANAN DAN/ATAU KEAMANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Surat keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diajukan oleh Wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) kepada Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Permohonan Surat Keterangan Bebas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik melalui saluran tertentu pada laman Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Permohonan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan salinan digital dokumen pendukung yang diunggah secara elektronik melalui saluran tertentu pada laman Direktorat Jenderal Pajak.
(4) Permohonan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat informasi:
a. nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak dari pemohon;
b. nama dan/atau jenis barang dan/atau jasa;
c. kegunaan barang dan/atau jasa;
d. kuantitas barang dan/atau jasa;
e. nilai Impor dalam hal Impor Barang Kena Pajak, harga jual dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak, atau nilai penggantian dalam hal pemanfaatan Jasa Kena Pajak;
f. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang;
g. informasi terkait dokumen pemesanan barang/jasa atau dokumen pengiriman barang;
h. nama pelabuhan atau bandar udara tempat pemasukan barang, dalam hal Impor;
i. identitas pihak yang melakukan penunjukan, dalam hal permohonan Surat Keterangan Bebas diajukan oleh pihak lain yang ditunjuk atau badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3);
j. nomor kontrak atau surat perintah kerja, dalam hal permohonan Surat Keterangan Bebas diajukan oleh pihak lain yang ditunjuk atau badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(3);
k. identitas pengurus yang mengajukan permohonan atau pejabat dengan jabatan minimal setingkat administrator yang mengajukan permohonan dalam hal permohonan Surat Keterangan Bebas diajukan oleh kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau keamanan negara atau lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan mempunyai tugas dan fungsi di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol;
l. nomor Surat Keterangan Bebas milik kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau keamanan negara atau lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada
melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan mempunyai tugas dan fungsi di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol, dalam hal Impor dilakukan oleh pihak lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan/atau
m. nomor Surat Keterangan Bebas milik kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau keamanan negara atau lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan mempunyai tugas dan fungsi di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol, dalam hal Impor dan/atau perolehan komponen dan/atau bahan dilakukan oleh badan usaha milik negara yang bergerak dalam industri pertahanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(5) Informasi mengenai nama dan/atau jenis barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b untuk Impor oleh pihak lain yang ditunjuk sesuai dengan nama dan/atau jenis barang dalam Surat Keterangan Bebas milik kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau keamanan negara, atau lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan mempunyai tugas dan fungsi di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
(6) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berupa:
a. dalam hal Impor Barang Kena Pajak:
1. invoice;
2. bill of lading, air way bill, atau dokumen lain yang dipersamakan;
3. kontrak pembelian atau dokumen lain yang dipersamakan;
4. dokumen pembayaran atau dokumen pengakuan utang atau letter of credit atau bukti transfer atau bukti lainnya yang berkaitan dengan pembayaran tersebut;
5. Surat Keterangan Bebas milik kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau keamanan negara atau lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan mempunyai tugas dan fungsi di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol, dalam hal impor dilakukan oleh pihak lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
dan/atau
6. Surat Keterangan Bebas milik kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau keamanan negara atau lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan mempunyai tugas dan fungsi di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol, dalam hal Impor komponen dan/atau bahan dilakukan oleh badan usaha milik negara yang bergerak dalam industri pertahanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
b. dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak:
1. dokumen pemesanan barang;
2. kontrak pembelian atau dokumen lain yang dapat dipersamakan;
3. Surat Keterangan Bebas milik kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau keamanan negara atau lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan mempunyai tugas dan fungsi di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol, dalam hal perolehan dilakukan oleh badan usaha milik negara yang bergerak dalam industri
pertahanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
c. dalam hal perolehan di dalam daerah pabean atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean:
1. dokumen perjanjian;
2. kontrak pembelian; atau
3. dokumen lain yang dapat dipersamakan.
(7) Dalam hal Impor dilakukan oleh pihak lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) ditambahkan dengan dokumen penunjukan berupa kontrak atau surat perintah kerja.
(8) Informasi terkait dokumen pemesanan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf g paling sedikit memuat informasi:
a. identitas penjual dan/atau pemberi jasa;
b. nama barang; dan
c. harga barang.
(9) Selain menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) harus menyatakan bahwa:
a. komponen dan/atau bahan untuk pembuatan senjata, amunisi, kendaraan darat khusus, atau radar belum diproduksi di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b;
b. komponen dan/atau bahan yang diimpor dan/atau diperoleh digunakan untuk membuat senjata, amunisi, kendaraan darat khusus, atau radar untuk keperluan pertahanan dan/atau keamanan; dan/atau
c. wajib pajak bertanggung jawab atas kebenaran informasi yang diisi dan/atau dokumen pendukung yang disampaikan atau diunggah sebagai kelengkapan dalam permohonan Surat Keterangan Bebas.
(10) Dalam hal saluran tertentu pada laman Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia atau tidak dapat diakses, wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat
(4) dapat mengisi formulir permohonan Surat Keterangan Bebas dan mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas melalui kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak diadministrasikan dengan mengisi formulir yang berisi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan melampirkan
dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ayat (7), dan ayat
(9).
(11) Permohonan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf A dan huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
