Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 157 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 157 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBEBASAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS DAN PENYERAHAN DI DALAM DAERAH PABEAN DAN/ATAU PEMANFAATAN DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS UNTUK KEPERLUAN PERTAHANAN DAN/ATAU KEAMANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 menggunakan Surat Keterangan Bebas. (2) Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk setiap kali: a. Impor Barang Kena Pajak; b. penyerahan Barang Kena Pajak; c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean; atau d. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4. (3) Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas Impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis untuk keperluan pertahanan dan/atau keamanan negara diajukan oleh wajib pajak pemohon sebagai berikut: a. dalam hal Impor: 1. kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau keamanan negara; 2. lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan mempunyai tugas dan fungsi di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol; 3. pihak lain yang ditunjuk oleh kementerian atau lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud pada angka 1 atau angka 2 untuk melakukan Impor tersebut; atau 4. badan usaha milik negara yang bergerak dalam industri pertahanan nasional yang ditunjuk oleh kementerian atau lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud pada angka 1 atau angka 2; b. dalam hal penyerahan: 1. kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau keamanan negara; 2. lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan mempunyai tugas dan fungsi di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol; atau 3. badan usaha milik negara yang bergerak dalam industri pertahanan nasional yang ditunjuk oleh kementerian atau lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud pada angka 1 atau angka 2. (4) Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean diajukan oleh wajib pajak pemohon sebagai berikut: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan; atau b. Tentara Nasional INDONESIA, dalam rangka penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi, dan foto udara wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA untuk mendukung pertahanan nasional. (5) Wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) yang melakukan Impor Barang Kena Pajak, menerima penyerahan Barang Kena Pajak, menerima penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean atau melakukan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, harus memiliki Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum: a. pengajuan pemberitahuan pabean Impor; b. menerima penyerahan Barang Kena Pajak; c. menerima penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean; atau d. melakukan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. (6) Dalam hal wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) telah melakukan pembayaran sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus memiliki Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum penerimaan pembayaran oleh pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
Koreksi Anda