Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 157 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 157 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBEBASAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS DAN PENYERAHAN DI DALAM DAERAH PABEAN DAN/ATAU PEMANFAATAN DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS UNTUK KEPERLUAN PERTAHANAN DAN/ATAU KEAMANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Senjata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) merupakan senjata yang diisi dengan amunisi. (2) Amunisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) merupakan bahan bermesiu sebagai pengisi senjata api atau bahan peledak bermesiu. (3) Mesiu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bahan kimia yang mudah meledak. (4) Kendaraan darat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) merupakan kendaraan darat untuk kepentingan: a. tempur; b. patroli; dan/atau c. angkutan khusus lainnya yang digunakan untuk keperluan pertahanan atau keamanan negara, tidak termasuk yang digunakan oleh masyarakat umum dan yang penggunaannya melekat pada jabatan tertentu. (5) Radar atau Radio Detection and Ranging sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) merupakan sistem gelombang elektromagnetik yang digunakan untuk mendeteksi, mengukur jarak, dan membuat peta benda, yang memiliki paling sedikit 3 (tiga) komponen utama berupa antena, pemancar sinyal, dan penerima sinyal yang bekerja dengan menangkap gelombang radio atau sinyal yang dipancarkan dan/atau dipantulkan dari suatu benda untuk kemudian dianalisis untuk mengetahui lokasi atau jenis benda tersebut. (6) Benda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diantaranya pesawat terbang, kapal laut, kendaraan bermotor, alat komunikasi, dan informasi cuaca atau hujan. (7) Termasuk dalam ruang lingkup badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) yaitu badan usaha baik perseroan terbatas maupun perseroan yang dimiliki negara melalui penyertaan secara langsung maupun tidak langsung dengan modal terbagi dalam saham lebih dari 50% (lima puluh persen) dimiliki oleh negara atau badan usaha baik perseroan terbatas maupun perseroan dimana negara memiliki saham dengan hak istimewa yang diatur dalam anggaran dasarnya. (8) Komponen dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) merupakan bagian atau unsur dan bahan yang diperlukan untuk membuat senjata, amunisi, kendaraan darat khusus, atau radar. (9) Suku cadang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) merupakan onderdil atau komponen dari senjata, amunisi, kendaraan darat khusus, atau radar yang dicadangkan untuk perbaikan atau penggantian bagian senjata, amunisi, kendaraan darat khusus, atau radar yang mengalami kerusakan. (10) Kriteria dan/atau rincian Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa senjata, amunisi, helm antipeluru dan jaket atau rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, radar, dan suku cadangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda