Langsung ke konten utama
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 157-pmk-06-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Penetapan Penggunaan Surplus dan Kapitalisasi Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

PERMEN Nomor 157-pmk-06-2018 Tahun 2018

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.