Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Penetapan Penggunaan Surplus dan Kapitalisasi Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 2058) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 1, angka 4, angka 5, dan angka 13 Pasal 1 diubah, serta Pasal 1 ditambahkan 2 (dua) angka yaitu angka 16 dan angka 17, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: