Pasal 1
Setiap entitas pelaporan melakukan proses akuntansi dan pelaporan keuangan atas peristiwa setelah tanggal pelaporan berdasarkan prinsip akuntansi pemerintahan berbasis akrual.
PERMEN Nomor 157-pmk-05-2020 Tahun 2020
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.